Fikrirasy.id – Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang Secara Online 2022. Hampir semua pemrosesan dokumen resmi di Indonesia sudah mulai dilakukan secara online. Tak terkecuali untuk pengelolaan SIM. Cara mengurus SIM online yang hilang merupakan salah satu cara yang lebih cepat dan efisien untuk memproses dokumen tanpa harus mengantri.
Di masa pandemi, pengelolaan SIM online juga dianjurkan untuk menghindari keramaian. Pembuatan SIM tentu tidak sepenuhnya dilakukan secara online karena ada tahap pengujian yang perlu dilakukan secara langsung.
Namun, proses perpanjangan dan penggantian SIM sudah bisa didaftarkan secara online. Yuk cari tahu cara merawat SIM online yang hilang terbaru 2022 dengan mudah dan cepat.
Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang Secara Online 2022
SIM hilang apakah bisa diurus? Ya, tentu saja kamu bisa!
Jika sebelumnya kita sudah membahas cara merawat STNK yang hilang, kini kamu tidak perlu khawatir lagi jika SIM kamu hilang. Ini adalah cara mudah dan efektif untuk mengurus SIM online terbaru yang hilang tahun 2022, yuk ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Daftar di Situs Korlantas
Pengurusan SIM bisa dilakukan lebih praktis karena sistem online dari website Korlantas. Informasi mengenai pengurusan SIM yang hilang dapat diperoleh melalui website resmi sehingga pemohon tidak perlu mengantri untuk mendaftar registrasi di lokasi Satpas atau kantor polisi terdekat.
Pendaftaran yang dapat dilakukan melalui website resmi adalah pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, transfer kelas, perubahan data, dan penggantian SIM yang rusak atau hilang.
2. Isi Data Nomor SIM
Yang terpenting saat kehilangan SIM adalah mengetahui data SIM sebelumnya. Jika memungkinkan, mintalah salinan pindaian atau fotokopi SIM asli yang hilang. Hal ini juga berlaku untuk pengelolaan SIM yang rusak. Dengan sistem online, pengurusan SIM juga bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Lantas, bagaimana cara merawat sim yang hilang jika tidak ada fotokopi SIM tersebut? kamu dapat menggunakan foto SIM di ponsel. Oleh karena itu penting untuk selalu menangkap data penting seperti mengambil foto SIM pribadi.
Pendaftaran dan pengisian data SIM yang hilang dapat dilakukan selama ada koneksi internet. Dalam hal ini, pemohon juga dapat diminta untuk melampirkan surat kehilangan.
Ada baiknya, tetap siapkan bukti SIM hilang atau rusak untuk mempermudah dan mempercepat proses penggantian agar tidak bolak-balik.
3. Lakukan Pembayaran di ATM BRI
Berapa biaya untuk memproses atau mencetak ulang SIM terbaru yang hilang pada tahun 2022? Biayanya bervariasi, tergantung jenis SIM, sedangkan rincian biaya SIM yang hilang adalah sebagai berikut:
- SIM A dan SIM B : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000
Jika kamu telah mendaftar dan mengisi data diri kamu, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM atau EDC BRI. Ya, kali ini tidak perlu mengantri untuk membayar di loket sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan nyaman.
Setelah melakukan pembayaran, proses pemrosesan SIM akan dilanjutkan ke tahap offline karena terkait dengan verifikasi.
4. Pilih Jadwal Pengambilan SIM
Setelah menyelesaikan proses pembayaran, pengambilan SIM juga dapat dipilih dari jadwal yang tersedia. Hal ini tentunya lebih memudahkan pemohon SIM karena dapat memilih jadwal sesuai dengan ketersediaan waktu antar kegiatan. Waktu penjemputan dapat dipilih melalui kalender dengan waktu dan tempat yang diinginkan pemohon.
5. Datang ke Lokasi Pengambilan
Nah, langkah terakhir ini harus dilakukan secara langsung. Tahap pengambilan SIM dapat dilakukan di lokasi Satpas atau Mobile SIM.
Proses terakhir tetap harus dilakukan secara langsung karena memerlukan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk pengambilan SIM.
Namun, kehadiran pada tahap penjemputan ini juga lebih teratur karena tidak perlu mengantri dan menunggu lama. Proses verifikasi juga perlu dilakukan untuk sidik jari, tanda tangan, dan pemeriksaan identitas. Pastikan juga untuk membawa dokumen fisik surat kehilangan, KTP, fotokopi KTP, dan fotokopi SIM (jika ada).
Itulah cara mengurus SIM online yang hilang terbaru 2022. Kali ini sobat tidak perlu repot mengantri dan menunggu lama untuk mengurus SIM yang hilang. Jika data SIM lama masih ada, maka pengelolaannya bisa dilakukan dengan lebih mudah, kapan saja, dan dari mana saja. Jadi, pastikan mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan Korlantas, ya!