Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Cara Mengurus BPKB Yang Hilang 2022, Syarat & Biaya Lengkap!

Cara Mengurus BPKB Yang Hilang 2022, Syarat & Biaya Lengkap!

Fikrirasy.id – Cara Mengurus BPKB 2022 Yang Hilang, Syarat & Biaya Lengkap!. Pada pembahasan sebelumnya kita sudah mengetahui cara merawat STNK mobil yang hilang. Nah, jika kamu mengalami masalah kehilangan BPKB, kamu tidak perlu khawatir. Karena akan dibahas secara mendalam bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang, lengkap dengan syarat dan rincian biayanya sebagai berikut.

Sekilas tentang BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah bukti yang sah bahwa kamu adalah pemilik sah dari suatu kendaraan sehingga kamu harus merawatnya dengan baik.

Banyak sekali fungsi penting dari memiliki BPKB dalam kehidupan, seperti salah satu syarat pengurusan pajak kendaraan, keabsahan kepemilikan, meningkatkan nilai kepercayaan pembeli, meningkatkan harga jual kendaraan yang akan dijual, dan dapat dijadikan jaminan pada saat melakukan pinjaman di bank atau koperasi.

Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Siapkan Syarat Berikut!

Berikut ini adalah beberapa syarat, cara dan rincian biaya yang harus kamu bayarkan saat menghadapi kehilangan BPKB. Adapun beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi sebagai syarat pengurusan BPKB yang hilang adalah sebagai berikut:

  • Siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan.
  • Lampirkan struk pembelian kendaraan asli jika kendaraan belum berganti nama.
  • Lampirkan fotokopi KTP orang yang berwenang dan surat kuasa jika pengurusannya dilakukan oleh orang yang kamu kuasai.
  • Surat pernyataan kehilangan BPKB dibubuhi materai yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
  • Surat keterangan kehilangan BPKB dari kantor polisi terdekat.
  • BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari kepolisian (BARESKIM).
  • Sertifikat BPKB tidak ada dalam agunan atau jaminan kredit.
  • Membawa bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 buah.
  • Membawa kliping atau bukti memasang iklan kerugian di 2 media massa.

Langkah dan Proses Penanganan BPKB yang Hilang

Apa yang harus dilakukan jika BPKB hilang? Berikut beberapa cara yang harus kamu perhatikan dalam mengelola BPKB yang hilang, antara lain:

  • Isi formulir aplikasi di Samsat terdekat dan isi data dengan lengkap.
  • Mengunjungi kantor polisi terdekat dan meminta laporan kehilangan BPKB dan tidak termasuk dalam daftar barang yang akan digeledah.
  • Buat laporan BAP singkat ke BARESKRIM, sampai mendapat laporan BAP dari polisi.
  • Serahkan KTP pribadi atau KTP orang yang kamu berikan surat kuasa beserta surat kuasa kepada polisi. Untuk perusahaan, kamu dapat menyerahkan surat keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, dan sertifikat yang telah dimaterai dan ditandatangani atau dicap oleh pimpinan perusahaan.
  • Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan. Dan menetapkan isi surat pernyataan kehilangan secara lengkap, dengan mencantumkan identitas lengkap, jenis, warna, tahun pembuatan, plat nomor, hingga ciri-ciri kendaraan.
  • Pembuatan Surat kehilangan BPKB di dua media massa seperti surat kabar dan radio.
  • Membuat pernyataan bahwa BPKB bebas dari agunan atau agunan kredit.
  • Cantumkan STNK asli dan fotokopi STNK beserta SPT.
  • Menyertakan bukti telah mengikuti pemeriksaan fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 buah.
    Memproses pembayaran BPKB yang hilang, dan menyerahkan bukti pembayaran saat pengambilan BPKB baru.
  • Ambil BPKB baru yang sudah di print polisi beserta bukti pembayarannya.
Baca Juga:  Apa Itu CR Garena FF/Custom Room Card FF? Ini Ulasannya

Biaya Pengurusan BPKB Hilang

Besarnya biaya yang harus kamu bayarkan saat kehilangan BPKB tercantum dalam PP No. 76 Th. 2020. Biaya penerbitan perubahan kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000. Sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya Rp. 375.000.

Jadi? Gimana cara mengurus BPKB yang hilang, mudah bukan? Jika BPKB kamu hilang, kamu bisa menggunakan cara di atas untuk mengurusnya, ya!