Fikrirasy.ID – Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) telah mengidentifikasi beberapa faktor yang mendorong masih maraknya pinjaman online atau ilegal di Indonesia. Salah satunya adalah memudahkan aplikasi pinjol untuk dibuat dan masuk ke toko aplikasi Google Play Store.
“Ada lima faktor yang bisa membuat pinjaman gelap ini berkembang di Indonesia. Pertama, dari sisi peminjam. Ada faktor yang membuat mereka tertekan dengan tuntutan yang tertunda dan memenuhi gaya hidup. Itu pemicu mereka masuk. Pinjaman ilegal. ) ,” kata Munawar dalam seminar daring, Rabu (12/1/2021).
Munawar juga mengatakan bahwa faktor kedua adalah kemudahan website dan aplikasi di Internet. Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjaman ilegal, upaya ini masih sulit karena banyak situs ilegal baru bermunculan.
“Lebih dari 3.600 diblokir, tetapi akan terus bertambah karena sangat mudah dibuat. Anda hanya perlu masuk ke Google PlayStore dan Anda dapat menjalankannya. Kami dan Kominfo telah bekerja sama dengan Google dan kami berharap ini bisa merata. lebih. Sangat mudah,” jelasnya.
Baca juga:
Percepat integrasi keuangan dengan integrasi Bank Jago dan GoPay
Faktor ketiga adalah kemudahan berhutang. Dibandingkan dengan pra-fintech, orang cenderung malu dan enggan untuk terus berhutang kepada tetangga, kerabat, dan kerabatnya. “Kalau utangnya lewat pinjam, gampang kalau mau pinjam lagi,” kata Munawar.
Di bawah ini adalah tingkat literasi keuangan dan digital yang lebih rendah. Masih banyak yang belum tahu apakah aplikasi atau situs pinjaman itu legal atau tidak, kata Munawar.
“Mereka tidak tahu dan mereka masuk begitu saja. Orang bisa SMS, klik (tautan), dapatkan iklan di YouTube, klik, dan itu lebih mudah. Kami telah melakukan banyak hal berbeda di saluran pendidikan kami, tetapi orang-orang masih macet,” ujarnya.
Faktor kelima adalah dukungan hukum yang tidak memadai. Munawar mengatakan hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur fintech lending.
Pemerintah memiliki peraturan untuk mengakses masalah melalui nomor undang-undang. September 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).
Baca juga:
Digitalisasi sektor keuangan dapat menimbulkan ancaman siber terhadap pencurian data
“Kalau nanti UU PPSK (masalah pinjaman gelap) bisa masuk, saya sarankan agar pelaku/penyelenggara pinjaman harus izin dari yang berwenang. Jika tidak mematuhi akan dinyatakan ilegal dan akan dihukum.” kata Munwar.
“Saat ini hanya teman-teman aparat penegak hukum yang menindak para pelaku pelanggaran hukum ITE dan lain-lain, dan aktif melakukan penindakan (peminjaman gelap dan penipuan online),” imbuhnya. [Antara]
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pinjaman ilegal masih meningkat karena aplikasi dapat dengan mudah dijual di Google Play Store.
Dari Situs Fikrirasy ID