Fikrirasy.ID – Komisioner DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, amandemen UU Penyiaran harus diselesaikan selama periode Analog Switch Off (ASO) atau sebelum migrasi TV analog ke digital mencapai batas waktu 2 November 2022.
“UU Penyiaran ini harus segera disiapkan secara virtual, tetapi belum dibahas lagi karena belum ada pemberitahuan undang-undang dan pembahasan undang-undang privasi belum selesai. Tentu saja (revisi) undang-undang penyiaran akan selesai. tahun 2021,” kata Dave saat ditemui di Jakarta Pusat. , Sabtu (27/11/2021).
Menurut Dave, amandemen UU Penyiaran harus dilakukan dan selesai pada 2022 agar Analog Switch Off (ASO) yang disepakati pada 2019 dapat terus mengikuti koridor regulasi terbaru.
Dengan diperbaruinya UU Penyiaran, penyiaran televisi digital dapat lebih teratur dan dapat mengikuti perkembangan nilai dan standar yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia.
Baca juga:
Transisi ke siaran TV digital meningkatkan kualitas TV di Indonesia
Selain penyiaran televisi digital, UU Penyiaran yang diubah nantinya akan membahas dan mengatur pengoperasian media digital yang berkembang saat ini, seperti layanan over-the-top (OTT) yang semakin marak di Indonesia.
Seorang politisi dari Partai Golkar mengatakan, “Karena layanan OTT semakin umum, mereka harus diatur oleh UU Penyiaran.”
Pengoperasian layanan OTT dan aplikasi online berbayar untuk mengakses konten dan informasi di Indonesia akan diatur mengikuti nilai dan budaya Indonesia di masa mendatang.
Aturan yang saat ini berlaku untuk media penyiaran dan berlaku di Indonesia masih berkisar pada siaran televisi dan radio dengan tetap mematuhi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002.
Tentunya revisi UU Penyiaran Indonesia bisa dipercepat karena perubahan besar melalui ASO dan perkembangan media digital. [Antara]
Baca juga:
Lembaga penyiaran sebelum ASO, bebas beralih ke penyiaran digital
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Amandemen undang-undang penyiaran harus diselesaikan sebelum beralih ke TV digital.
Dari Situs Fikrirasy ID