Fikrirasy.ID – Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan untuk menaikkan kebijakan pajak konsumsi tembakau atau tarif CHT rata-rata 12% pada tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (13 Desember 2021).
Sri Mulyani mengatakan, “Hari ini Presiden mengadakan rapat konsiliasi di bawah Menko Perekonomian dan menyepakati kenaikan rata-rata pajak konsumsi tembakau sebesar 12%.”
Namun, Sri mengatakan Presiden Jokowi telah menuntut kenaikan tarif cukai rokok kretek tangan (SKT) sebesar 4,5%.
Baca juga:
Kajian Kepemimpinan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan
Ia mengatakan, “Dalam hal SKT, presiden meminta kenaikan 5% dan ditetapkan maksimal 4,5%.”
Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok ditujukan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, dan jumlah perokok setiap tahun meningkat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Pertimbangan lain bagi pemerintah untuk menaikkan pajak konsumsi tembakau adalah tingginya tren rokok ilegal.
“Rokok ilegal meningkat dari 3% pada 2019 menjadi 4,9% pada 2020, dan kejahatan terbesar adalah penggelapan,” katanya.
Ada empat pertimbangan pemerintah menaikkan tarif pajak konsumsi tembakau pada 2022. pertama, Pengendalian konsumsi tembakau.
Baca juga:
Sri Mulyani: Kepresidenan G20 Berdampak Besar Terhadap Perekonomian Global
Menurut Sri Mulyani, tembakau menjadi komoditas tertinggi kedua setelah beras sebagai produk konsumen.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Secara resmi, Sri Mulyani menaikkan cukai rokok rata-rata 12%.
Dari Situs Fikrirasy ID