biru pengusaha Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI JakartaUMP) gubernur adas manis baswedan Berkas minggu ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan diajukan karena pengusaha keberatan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021 Nomor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022.
Pasalnya, aturan tersebut menaikkan UMP Anies 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
“Persiapan litigasi saat ini sedang dalam tahap finalisasi, sehingga kami berharap gugatan akan diajukan dalam minggu ini,” kata Nurjaman, wakil ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Affindo DKI Jakarta. Fikrirasy.ID, Senin (10/1).
Proses persiapan gugatan juga diharapkan tidak berubah lagi, sehingga tidak ada penundaan lebih lanjut dalam pengajuan gugatan.
Sebelumnya, Apindo dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) berencana menggugat Anies ke PTUN begitu peraturan gubernur baru tentang peraturan UMP 2022 diterbitkan.
“Kami sedang menunggu aturan gubernur. Jika ada aturan, kami akan segera mengajukan (PTUN). Jadi begitu gubernur diumumkan, Apindo dan Kadin DKI akan mengajukan gugatan.” Ketua Umum MPR Hariyadi Sukamdani dalam jumpa pers virtual, Senin (20/12). ) Selanjutnya.
Hariyadi menjelaskan, keberatan dari pengusaha itu bukan semata-mata karena Annie mengubah besaran UMP DKI Jakarta pada 2022, namun penetapan upah saat itu juga sudah lewat waktu sesuai aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor. Juni 2021 tentang gaji.
Dalam peraturan tersebut, UMP 2022 harus ditetapkan dan diumumkan kepada publik paling lambat 21 November 2021. Selain itu, menurut Hariyadi, Anies memutuskan dan mengumumkan UMP DKI Jakarta 2022 menggunakan formula yang sudah ada dalam PP 36/2021. itu.
Bahkan diatur juga dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 Nomor 1395 tentang UMP 2022 yang ditetapkan pada 19 November 2021, namun tiba-tiba diubah.
Saat diubah, UMP DKI Jakarta 2022 tidak menggunakan formula penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 36/2021.
[Gambas:Video CNN]
Menurut dia, Anies memodifikasi secara sepihak UMP DKI Jakarta 2022. Karena semua ini dilakukan tanpa konsultasi dengan pengusaha atau dewan pengupahan lainnya.
Meski ia mengklaim bahwa pra-revisi UMP DKI Jakarta 2022 disepakati oleh berbagai faktor, mulai dari pemerintah daerah DKI Jakarta, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
“Pemprov DKI secara sepihak memodifikasi UMP 2022 tanpa memperhatikan dunia usaha, dalam hal ini Apindo DKI Jakarta menyatakan keberatan karena melanggar PP 36/2021,” ujarnya.
(mrh/agt)
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pengusaha Tantang Kebijakan Revisi UMP Anies ke PTUN Minggu Ini
Dari Situs Fikrirasy ID