Fikrirasy.ID – Selain mencabut izin pertambangan dan kehutanan, pemerintah juga mencabut izin pemanfaatan lahan perkebunan seluas 34.448 hektare.
Langkah pencabutan izin ini dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan sumber daya alam sehingga terjadi pemerataan, transparansi dan keadilan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam.
Terkait hal tersebut, Guru Besar Ilmu Tanah Dr. IPB. Budi Mulyanto mengingatkan Departemen Teknologi untuk berhati-hati menindaklanjuti pernyataan Presiden tentang pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan terlantar, yang meliputi: Luasnya 34.448 hektar.
Pasalnya, HGU merupakan hak atas tanah (HAT), bukan izin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan turunannya.
Baca juga:
Pemerintah akan menghentikan pendanaan pengembangan vaksin merah putih mulai Januari 2021
Karena HGU adalah HAT, ia memiliki kekuatan konstitusional untuk menjalankan tanggung jawab dan hukum yang mengaturnya.
Menurut Budi Mulyanto, untuk mendapatkan HGU, perusahaan perkebunan harus melalui proses perizinan yang panjang. Salah satunya adalah pelaksanaan izin lokasi, yaitu pembebasan lahan atau tanah.
Budi Mulyanto yang juga Ketua Umum Perhimpunan Ilmu Tanah Indonesia mengatakan, “Lahan tersebut harus bebas dari ketentuan kawasan hutan, kayu/hasil hutan, budidaya masyarakat, peta moratorium, nuklir-plasma dan konflik izin.” (HITI) Pernyataan Tertulis, Jumat (7/1/2022).
Jika sudah mendapatkan HGU, Budi Mulyanto setuju lahan itu harus segera ditanami. Jika tidak, HGU akan dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar.
“Hanya saja jika tanah itu ditanami sebagai taman yang baik, tidak boleh ada pertengkaran.” dia berkata
Baca juga:
Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan Untuk Perkebunan Berikut adalah rincian lebih lanjut.
Oleh karena itu, Budi Mulyanto menyarankan agar tindak lanjut dari departemen teknis harus sangat berhati-hati untuk melakukan verifikasi secara rinci, transparan dan bertanggung jawab.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pemerintah akan mencabut HGU atas lahan pertanian yang terbengkalai. Ini adalah saran ahli.
Dari Situs Fikrirasy ID