Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Afindo) Jawa Barat (Jabar) meminta Gubernur Ridwan Kamil mencabut Surat Keputusan Gubernur (SK) Nomor 561/KEP. 874 – Kesra/2022 tentang kenaikan upah bagi pekerja/buruh yang telah bekerja di perusahaan di Jawa Barat lebih dari satu tahun.
“Kami meminta gubernur untuk mencabut undang-undang tersebut, jika tidak pengusaha akan menuntut pemerintah. PTUN“, kata Presiden DPP Apindo Jabar Ning Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa, 4 Januari 2022.
Ning menilai undang-undang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menyebabkan kebingungan dan keresahan di kalangan pengusaha dan sangat mengganggu lingkungan bisnis.
Menurutnya, kewenangan gubernur dalam mengambil keputusan adalah upah, terbatas pada dua hal dalam PP pertama nomor 36 Pasal 27(1) Tahun 2021, yang memuat kewajiban Gubernur untuk menetapkan upah minimum negara setiap tahun.
Dan Pasal 30 1 Tahun 2021 PP kedua Nomor 36, yaitu Gubernur dengan syarat tertentu dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.
Struktur Fikrirasy.ID pengupahan sepenuhnya menjadi kewenangan pengusaha tanpa melibatkan para pihak, namun hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 angka 4 yaitu penetapan struktur dan besaran upah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)(c) bahwa pengusaha telah berperilaku sesuai dengan kemampuan perusahaan dan memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Minta Ridwan Kamil mencabut SK pengupahan, Apindo: kalau tidak kami akan menggugat PTUN.
Dari Situs Fikrirasy ID