Fikrirasy.ID – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berupaya memperkuat perlindungan pekerja/buruh di era digital. Hal ini dikarenakan digitalisasi memiliki dampak yang sangat besar terhadap perubahan bentuk pekerjaan di masa yang akan datang.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan perubahan ini akan terjadi tidak hanya pada jenis pekerjaan, sifat pekerjaan dan keterampilan yang dibutuhkan, tetapi juga pada kesulitan pekerjaan di masa depan.
“Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan harus terus mempersiapkan penguatan perlindungan bagi pekerja/buruh,” kata Ida dalam keterangan pers, Selasa (4/1/2022).
Ida juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai isu penting dalam dinamika era digital untuk memperkuat perlindungan pekerja/buruh.
Baca juga:
Pengusaha mempertanyakan sanksi Anies Baswedan jika gubernur tidak menaikkan UMP.
“Tujuannya agar pekerja/pekerja kita memiliki perlindungan yang memadai dalam hal K3 agar terhindar dari bahaya seperti kecelakaan kerja,” ujarnya.
Selain itu, seiring dengan perubahan sifat pekerjaan, isu-isu yang berkaitan dengan hak-hak pekerja juga harus dihadirkan.
“Hal ini untuk memastikan era digitalisasi yang lebih mudah dan efisien tidak melanggar hak dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Untuk itu, dalam memperingati Bulan K3 2022, pihaknya mengusung tema penerapan budaya K3 pada seluruh aktivitas bisnis guna mendukung perlindungan pekerja di era digital.
Ia mengatakan, “Kami sekali lagi mengajak kita semua ke topik ini agar isu perlindungan pekerja tidak dikecualikan dalam perubahan industri di era digital.”
Baca juga:
Revisi UMP Anies Baswedan bikin heboh dan Menko Airlangga angkat bicara.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Komitmen Kementerian Tenaga Kerja Tingkatkan Perlindungan Pekerja di Era Digital
Dari Situs Fikrirasy ID