Fikrirasy.ID.CO, Jakarta — Ahmad Syafrudin, Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal, menilai pemerintah harus tegas menegakkan kebijakan pengelolaan aki kendaraan. Listrik Penggunaan pasca. Ia mengatakan hal ini untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Lalu jika baterai Kebijakan EV berlaku dan harus ketat. Baterai EV (bekas) harus diambil dari pabrikan EV,” katanya, Minggu, 19 Desember 2021.
Hal ini untuk memastikan bahwa sel-sel yang digunakan nantinya dapat dikirim ke smelter dengan metodologi dan teknologi yang sesuai untuk memastikan bahwa mereka tidak mencemari lingkungan.
“Jika tidak, akan terjadi kasus kontaminasi berulang selama peleburan baterai,” katanya.
Pada saat yang sama, Direktur Biro Verifikasi Manajemen Sampah Limbah B3 dan Non B3 Lingkungan Kementerian Kehutanan Achmad Gunawan Widjaksono mengatakan kendaraan listrik juga berdampak pada lingkungan.
“Tetapi saya juga membandingkan jika kita membuat mobil yang bukan listrik, itu akan berdampak pada lingkungan juga,” kata Gunawan.
Dia mengatakan bahwa perhatian khusus harus diberikan pada baterai lithium setelah pengoperasian kendaraan listrik.
Menurutnya, untuk baterai, kebijakan pemerintah sudah on track karena mengatur daur ulang.
“Pabrik akan dapat mendaur ulang baterai ini, jadi ini adalah sumber daya, bukan pemborosan,” katanya.
Dia mengatakan ada fasilitas untuk mendaur ulang baterai kendaraan listrik sebelum menumpuk dalam jumlah besar.
hendarjo hangi
Untuk membaca: Stimulasi listrik PLN meringankan beban penyandang tunanetra di tengah pandemi Covid-19
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kebijakan Kendaraan Listrik Memerlukan Pemantauan Ketat Pengelolaan Limbah Baterai
Dari Situs Fikrirasy ID