Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Isu 2 Peraturan perdagangan baru, pemerintah mempromosikan izin impor dan ekspor

Javaforce.com – Pemerintah telah menerbitkan dua peraturan Permedag baru untuk memfasilitasi perizinan impor dan ekspor. Kedua aturan tersebut adalah Permendag Nomor 19 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang berlaku mulai 15 November 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi adalah Turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

Dengan berlakunya kedua Permendag yang baru ini, maka semua ketentuan mantan Mendag tentang impor dan ekspor kini ditiadakan dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, kami menyatakan bahwa tanda daftar usaha yang dikeluarkan berdasarkan peraturan sebelumnya berlaku sampai dengan tanggal kedaluwarsa. Rincian ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Izin Usaha di Bidang Ekspor. Pasal 52, 53, dan 54 Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2021 Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Di Bidang Impor.

Plt. Direktur Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, dengan berlakunya dua peraturan menteri ini, salah satu perubahan penting dalam peraturan izin impor dan ekspor adalah penerapan single submission (SSm). Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya adalah untuk memiliki data yang dikonsolidasikan di seluruh K/L dan superset data untuk menghilangkan pengulangan dan duplikasi.

Integrasi sistem INSW dengan sistem INTRADE membuat perizinan ekspor-impor menjadi lebih mudah dan cepat. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui sistem INSW yang merupakan hub dari sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Akibatnya, para pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang impor dan ekspor.

Baca Juga:  KAI Sumut angkut 9.718 penumpang selama libur Natal

“Selain kecepatan dan kemudahan, izin usaha impor dan ekspor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission (SSm) menggunakan tanda tangan digital dan barcode untuk memastikan keandalan dan keamanan data dan informasi dalam dokumen izin usaha,” jelas Wisnu.

Menurut Wisnu, pada awal implementasi SSm berlisensi, masih terdapat kendala dalam integrasi sistem. Artinya, beberapa elemen data yang dikirim melalui sistem INSW tidak sesuai dengan elemen data yang ada di sistem INATRADE. Oleh karena itu, aplikasi yang diajukan oleh pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lagi. Meski demikian, Kemendag dan National Single Window Institution (LNSW) terus bersinergi secara teknis, dan proses perizinan kini sudah berjalan seperti biasa.

Editor: Mohammad Noor Ashkin

Reporter: ARM



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Isu 2 Peraturan perdagangan baru, pemerintah mempromosikan izin impor dan ekspor

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *