Javaforce.com – Pemerintah telah menerbitkan dua peraturan Permedag baru untuk memfasilitasi perizinan impor dan ekspor. Kedua aturan tersebut adalah Permendag Nomor 19 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang berlaku mulai 15 November 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi adalah Turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.
Dengan berlakunya kedua Permendag yang baru ini, maka semua ketentuan mantan Mendag tentang impor dan ekspor kini ditiadakan dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, kami menyatakan bahwa tanda daftar usaha yang dikeluarkan berdasarkan peraturan sebelumnya berlaku sampai dengan tanggal kedaluwarsa. Rincian ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Izin Usaha di Bidang Ekspor. Pasal 52, 53, dan 54 Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2021 Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Di Bidang Impor.
Plt. Direktur Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, dengan berlakunya dua peraturan menteri ini, salah satu perubahan penting dalam peraturan izin impor dan ekspor adalah penerapan single submission (SSm). Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya adalah untuk memiliki data yang dikonsolidasikan di seluruh K/L dan superset data untuk menghilangkan pengulangan dan duplikasi.
Integrasi sistem INSW dengan sistem INTRADE membuat perizinan ekspor-impor menjadi lebih mudah dan cepat. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui sistem INSW yang merupakan hub dari sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Akibatnya, para pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang impor dan ekspor.
“Selain kecepatan dan kemudahan, izin usaha impor dan ekspor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission (SSm) menggunakan tanda tangan digital dan barcode untuk memastikan keandalan dan keamanan data dan informasi dalam dokumen izin usaha,” jelas Wisnu.
Menurut Wisnu, pada awal implementasi SSm berlisensi, masih terdapat kendala dalam integrasi sistem. Artinya, beberapa elemen data yang dikirim melalui sistem INSW tidak sesuai dengan elemen data yang ada di sistem INATRADE. Oleh karena itu, aplikasi yang diajukan oleh pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lagi. Meski demikian, Kemendag dan National Single Window Institution (LNSW) terus bersinergi secara teknis, dan proses perizinan kini sudah berjalan seperti biasa.
Editor: Mohammad Noor Ashkin
Reporter: ARM
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Isu 2 Peraturan perdagangan baru, pemerintah mempromosikan izin impor dan ekspor
Dari Situs Fikrirasy ID