Fikrirasy.ID.CO, Jakarta -Pemerintah membuat dua jenis perpanjangan yang diperbolehkan melalui Internal Revenue Service (DJP). Stimulasi. Dengan kata lain, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) tersedia hingga akhir Juni 2022.
Direktur Perluasan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, pemekaran terus dilakukan karena bencana nasional belum usai dan pemerintah memahami situasinya. Juga dengan varian kasus Omikron Meningkatnya jumlah COVID-19.
Dalam pengumuman tertulis dari Jakarta, Neilmaldrin mengatakan, “Karena semakin banyaknya kasus varian omicron di Indonesia, maka perlu penataan kembali insentif pajak fasilitas PPh bagi tenaga kesehatan dan perbekalan yang dibutuhkan untuk menangani penyakit menular.” Rabu, 12 Januari 2022.
Saat ini, penawaran insentif diatur dengan regulasi. Menteri Keuangan (PMK) No. 226/PMK.03/2019 Memberikan insentif pajak atas barang-barang yang dibutuhkan dalam rangka penanganan pandemi virus corona dan memperluas penerapan manfaat pajak penghasilan bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pemrosesan.
Insentif PPN untuk ketiga pihak penerima sepenuhnya ditanggung pemerintah. Pertama, rumah sakit, instansi atau lembaga pemerintah dan pihak lain yang menyumbangkan Barang Kena Pajak (BKP) untuk penanggulangan wabah SARS-CoV-2.
Penerima manfaat kedua adalah industri farmasi, yang memproduksi vaksin atau mengamankan obat-obatan untuk memerangi penyakit menular. Ketiga, Wajib Pajak yang menerima vaksin dan/atau obat-obatan untuk penanggulangan wabah Covid-19 di industri farmasi yang memproduksi vaksin dan/atau obat-obatan.
Pemerintah juga memberikan insentif PPN dan PPh atas pendapatan perolehan dan pembelian. vaksin penguat. Ini juga bertujuan untuk membuat vaksinasi ketiga tersedia secara gratis untuk umum. Neilmaldrin mengatakan, “Vaksin booster gratis untuk dinikmati seluruh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Perbendaharaan Buka Peluang Diskon PPnBM Untuk Mobil Berlanjut Tahun Ini
Selalu up-to-date dengan informasi terbaru. Tonton berita terkini dan berita terkurasi dari Fikrirasy.ID.co di saluran Telegram kami “Fikrirasy.ID.co Updates”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk mendaftar. Pertama Anda perlu menginstal aplikasi Telegram.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Dua jenis insentif yang diperpanjang pemerintah hingga akhir Juni 2022
Dari Situs Fikrirasy ID