Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komite VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan kebijakan larangan ekspor. Batu bara Berlaku selama satu bulan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2021.
Kebijakan ini diatur oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Situasi pasokan batubara PLTU dan IPP (Independent Power Producer) sangat rendah.
“Kebijakan Terlarang kirim keluar Batubara ada niat baik, tapi tidak sepenuhnya benar,” kata Maman dalam keterangannya, Minggu, 2 Januari 2022.
Desember lalu, Maman menjelaskan, Komite VII DPR telah memanggil Departemen ESDM dan Dirut PLN untuk membahas pasokan batu bara. Maman, yang memimpin agenda dengar pendapat, menilai manajemen adalah masalah utama cadangan batu bara di lingkungan PLN. rantai pasokan.
Maman mengatakan PLN cenderung memilih kontrak jangka pendek dengan pemasok batu bara. Akibatnya, ketika harga acuan batu bara naik tajam dan pengusaha lebih memilih menjual batu bara untuk ekspor, PLN mengalami defisit karena kekurangan persediaan.
Bahkan, PLN bisa membuat kontrak jangka panjang untuk mengamankan pasokan. Maman melihat PLN tidak berani mengambil risiko.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel DPR: Larangan Ekspor Batubara Bagus, Tapi Tidak Benar
Dari Situs Fikrirasy ID