Cukai tembakau diproyeksikan meningkat 14% pada 2022, dan ini jelas penyebabnya.

Fikrirasy.ID – Menurut Institute for Economic and Financial Development (Indef), tingkat kenaikan pajak konsumsi tembakau pada tahun 2022 diperkirakan mencapai 14%.

Menurut Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, pemerintah akan menetapkan target penerimaan negara yang cukup besar sehingga berdampak signifikan terhadap Cukai Tembakau (CHT) tahun depan.

“Pajak konsumsi tembakau diperkirakan naik 13-14% dibandingkan tahun lalu. [2021 di angka 12,5%]'” kata Tauhid, Minggu (12/12/2021).

Menurut dia, penjualan rokok diperkirakan akan menurun pascapandemi Covid-19.

Baca juga:
Petani tembakau resah setiap tahun karena kenaikan pajak konsumsi

Perkiraan ini lebih tinggi dari peningkatan CHT dalam beberapa tahun terakhir, kecuali tahun 2020 yang mencapai 23%. Menurut Kementerian Keuangan, rata-rata kenaikan konsumsi tembakau tahun 2018 sebesar 10,04%, tahun 2017 sebesar 10,54%, dan tahun 2016 sebesar 11,19%.

Setiap tahun, pemerintah biasanya mengumumkan pajak konsumsi tembakau pada akhir September atau awal Oktober, tetapi sejauh ini belum dilakukan.

“Saya pikir ini adalah pengumuman yang terlambat.” [tarif] Seperti dikutip dari jaringan Fikrirasy.ID Solopos.com, katanya, “Kami akan melakukan CHT pada Desember karena pengumuman di akhir tahun akan sulit bagi orang dalam industri.”

“Para pejabat industri memiliki kebiasaan membeli kupon pajak konsumsi pada kuartal keempat setelah mengenakan tarif baru tahun depan,” katanya.

Dengan demikian, industri rokok bisa menghitung penyesuaian harga setelah cukai baru berlaku.

Baca juga:
Karena ekonomi belum pulih, pajak konsumsi kurang dari 10% mengurangi beban IHT.

“Saat ini mereka belum menyesuaikan tarif. Pada akhirnya, penundaan pengumuman tarif CHT membuat pelaku industri tidak bisa membeli banyak. [pita cukai], jika penyesuaian harga tidak terlalu banyak, efeknya akan mengurangi pendapatan negara,” kata Tauhid.

Baca Juga:  75 Kapal Boleh Bawa Batubara, Bagaimana Potensi Larangan Re-Ekspor Bisa Diberlakukan?



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Cukai tembakau diproyeksikan meningkat 14% pada 2022, dan ini jelas penyebabnya.

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *