Fikrirasy.ID.CO, Jakarta -Badan Keamanan Maritim Indonesia atau bakamra Sebuah kapal ilegal bernama CS Nusantara Explorer ditangkap akhir pekan lalu di lepas pantai Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Menurut sebuah laporan oleh Biro Pajak, kapal itu ditangkap karena dicurigai masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar.
Letnan Jenderal Bakamla Aan Kurnia menceritakan babad tersebut. menangkap Sebuah kapal yang berlayar secara ilegal ke Filipina dan Republik Rakyat China berdasarkan pemantauan sistem pelacakan milik Bakamla Puskodal Indonesia.
Berdasarkan data Puskodal Bakamla RI, lokasi 8-12 November 2021 adalah: kapal Semacam “lapisan kabel” yang terletak di pelabuhan Bauan di Filipina. Selanjutnya akan dipantau di Changsu Port, China pada 18-27 November 2021. Kemudian terpantau masuk ke ZEE Indonesia pada pukul 05:00 WIB pada tanggal 5 Desember 2021.
Bakamla juga memperkirakan kapal akan menyeberangi perairan barat Kepulauan Anambas pada 6 Desember 2021 pukul 16.00 WIB.
Dari informasi tersebut, Kepala Bakamla RI melalui Laksma Bakamla Suwito, kepala operasi maritim, memerintahkan KN Pulau Nipah-321 untuk pindah ke perairan Anambas untuk melakukan pemeriksaan dan keamanan kapal sasaran. Letnan Kolonel KN Pulau Nipah-321 Letnan Kolonel Bakamla Anto Hartanto Wibisono langsung menuju perairan Anambas dan mendeteksi keberadaan kapal CS Nusantara Explorer.
Letnan Kolonel KN Pulau Nipah-321 Letnan Kolonel Bakamla Anto Hartanto segera memerintahkan pengiriman tim RHIB dan VBSS untuk melakukan pemeriksaan kapal. Pemeriksaan awal kapal CS Nusantara Explorer mengungkapkan 45 awak, terdiri dari 31 ABK Indonesia dan 14 ABK asing.
“Warga negara Indonesia 31 orang dan WNA 14 orang, orang Filipina 9 orang, orang Inggris 2 orang, orang Cina 2 orang, dan orang Malaysia 1 orang,” kata Ahn dalam konferensi pers, Selasa, 14 Desember 2021.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Bakamla Chronicle Tangkap Kapal Penghindar Pajak Rp 33 Miliar
Dari Situs Fikrirasy ID