Itu masih rekomendasi untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, warga negara Indonesia disarankan untuk tidak bepergian ke luar negeri terlebih dahulu. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan wabah di negara ini.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Penanaman Modal Maritim Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat pemerintah bepergian ke luar negeri untuk mencegah penyebaran virus omicron yang saat ini menyebar di beberapa negara.
Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis dari Jakarta pada hari Rabu bahwa “khususnya pejabat negara dilarang bepergian ke luar negeri.”
Larangan PNS berlaku untuk semua jabatan kecuali yang menjalankan tugas penting negara.
Sementara itu, Luhut mengimbau masyarakat umum untuk tidak bepergian ke luar negeri saat ini.
“Masih ada himbauan kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, WNI disarankan untuk tidak bepergian ke luar negeri terlebih dahulu. Ini untuk mencegah dan mengendalikan wabah di negara ini,” ujarnya.
Menurut Luhut, saat ini pemerintah akan bersiap. pemacu Vaksin ketiga menargetkan orang tua dan rentan.
“menyumbangkan pemacu Jadwalnya akan segera ditetapkan dan akan dilaksanakan mulai Januari tahun depan.”
Sesuai arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI yang bepergian dari negara selain 11 negara yang dilarang masuk juga akan diperpanjang dari 7 hari menjadi 10 hari.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan deteksi varian omicron di semakin banyak negara. Perpanjangan karantina ini akan mulai berlaku pada 3 Desember 2021.
“Sementara kami terus memahami dan menggali informasi mengenai varian baru ini, kebijakan yang diambil akan terus dievaluasi secara berkala,” pungkas Luhut.
Baca Juga: Menkes Sebut Indonesia Gunakan Metode SGTF Untuk Deteksi Dini Omicron.
Baca Juga: Gugus Tugas COVID-19 Kulon Progo Cegah Omicron Dengan YIA
BACA JUGA: Presiden Ajak Para Menteri Antisipasi Omicron, Waspada dan Cepat Tanggap.
Reporter: Ade Irma Junida
Editor: Faisal Junianto
HAK CIPTA © Antara 2021
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Untuk mencegah penyebaran Omicron, Luhut melarang pejabat pemerintah bepergian ke luar negeri.
Dari Situs Fikrirasy ID