Polda Metro Jaya memastikan reuni di Patung Kuda ke-212 yang digelar pada 2 Desember 2021 belum disetujui. Polisi memperingatkan panitia untuk tidak memaksakan reuni 212, meskipun konsepnya berbeda.
"Saya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak diperbolehkan. Kemudian berlaku ketentuan yang berlaku bagi orang yang memaksakannya jika tetap memaksanya untuk melakukan aktivitas tersebut." Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kepada wartawan, Rabu (1/12).
Zulpan mengingatkan peserta atau penyelenggara bahwa ada ancaman kriminal yang bisa menjerat mereka jika terus beraksi besok. Mereka dapat dituntut berdasarkan Pasal 212-218 KUHP 2018 dan UU No. 6
"Terutama bagi mereka yang mengabaikan ini" dia berkata
"Selain hukum pidana, kita juga menggunakan UU Karantina Kesehatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi karantina kesehatan;" Dia menambahkan.
Sebelumnya, PA 212 sempat membatalkan rencana menggelar reuni di kawasan patung kuda dan memindahkan acara ke Masjid Az-Zikra Sentul.
Namun Masjid Az-Zikra juga belum memiliki izin, sehingga PA 212 berencana menggelar acara hari yang sama di dua lokasi tersebut.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Ultimatum polisi di PA 212: Reuni putus asa di patung kuda bisa menjadi kejahatan
Dari Situs Fikrirasy ID