Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah berbicara tentang pembebasan pajak atau pengecualian dari aplikasi pajak dalam bentuk barang atau pendapatan akan dihitung sebagai pendapatan.
Natura adalah fasilitas non-moneter yang diberikan kepada karyawan atau bos perusahaan besar sebagai imbalan atas pekerjaan. Sebelumnya, tidak ada pajak yang dikenakan kepada mereka yang menerima fasilitas ini.
Sri Mulyani menegaskan, bukan berarti semua fasilitas kantor akan dikenakan pajak berdasarkan aturan ini. Hal ini karena ada batasan nilai barang dalam bentuk barang yang dikenakan pajak.
Fasilitas kantor yang bersangkutan tidak boleh dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pegawai, seperti laptop, handphone, makanan dan minuman.
“Jadi kami akan berikan. maksimum Ini hari yang spesifik,” ujarnya pada Kickoff Hukum HPP, Sabtu (20 November 2021).
Menurut Sri Mulyani, pajak natura atau fasilitas kantor yang diberikan perusahaan baru dikenakan kepada pimpinan perusahaan, salah satunya adalah Chief Executive Officer (CEO).
Sri Mulyani biasanya pejabat perusahaan keuntungan tambahan Atau bahkan lebih banyak manfaat dari karyawan lain.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu diambil untuk mencapai keadilan dan harus dikenakan pajak. Dalam paparannya, pajak natura bagi karyawan dapat dibiayai oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Artinya, banyak fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan tidak dikenakan pajak penghasilan dan tidak termasuk dalam pajak natura.
Pajak alam mulai berlaku setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 oleh Keuangan dan Komisi XI DPR RI. Selain dalam bentuk natura, aturan tersebut juga memasukkan objek pajak baru yang dikenal dengan Carbon Tax and Voluntary Disclosure Program (PPS), atau umumnya Pengampunan Pajak Jilid II.
[Gambas:Video CNBC]
(mikrofon/mikrofon)