Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Jokowi juga turun tangan untuk menyelesaikan masalah pasokan energi dalam negeri. Selain batu bara, gas alam cair gas alam cair Produksi dalam negeri (LNG) juga diprioritaskan untuk konsumsi dalam negeri sebelum diekspor.
Hal itu disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin malam, 1 Maret 2022.
“Terkait pasokan LNG. Kami juga meminta Pertamina dan produsen LNG swasta untuk mengutamakan kebutuhan domestik,” katanya.
Ia juga mengarahkan kementerian terkait, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mencari solusi permanen atas masalah ini.
“Saya juga memerintahkan Kementerian ESDM dan BUMN untuk mencari solusi permanen atas masalah ini,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Jokowi menginstruksikan perusahaan batu bara untuk memprioritaskan pasar domestik sebelum mengekspor batu bara. kewajiban pasokan untuk memenuhi permintaan dalam negeri (obligasi pasar domestik/DMO) tidak terpenuhi, sehingga izin perusahaan pertambangan dicabut tanpa ragu-ragu.
“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan pertambangan untuk mengimplementasikan pembangkit PLN. Ini mutlak dan tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa dikenakan sanksi. Izin usaha,” kata Jokowi.
Jokowi juga memerintahkan Kementerian ESDM, BUMN dan PLN untuk mencari solusi terbaik untuk kepentingan nasional.
“Pertama, terkait pasokan batu bara, kami telah menginstruksikan Kementerian ESDM, BUMN dan PLN untuk segera mencari solusi terbaik untuk kepentingan nasional. Pertama, penuhi kebutuhan PLN dalam negeri dan industri dalam negeri,” tegasnya.
Dia mengatakan perusahaan swasta, BUMN dan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam lainnya harus memprioritaskan permintaan dalam negeri sebelum mengekspor.
“Perlu diingat, pemerintah mewajibkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum diekspor ke perusahaan swasta, BUMN, dan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pengolahan sumber daya alam lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, “Menurut Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945, adalah perintah bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
[Gambas:Video CNBC]
(Wia)
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Selain Batubara, Jokowi Tuntut Prioritas Gas di Korea
Dari Situs Fikrirasy ID