Fikrirasy.ID.CO, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan putusan MK pasal 11 UUD tentang Penciptaan Lapangan Kerja Tahun 2020 atau hukum penciptaan lapangan kerja.
“Saya ingin pemerintah pusat segera mengikuti putusan MK. Karena jika terlalu lama, ketidakpastian menjadi dinamika yang tidak perlu,” katanya, Jumat, 26 November 2021.
Leadwan Camille “Putusan MK itu juga berimbas pada pembahasan berbagai peraturan daerah yang saat ini sedang dibahas dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja,” ujarnya. “Itu juga sedang kita diskusikan. Kita sedang menyusun peraturan daerah, dan apa artinya jika peraturan di atas ditentukan inkonstitusional bersyarat,” katanya.
Sepintas, putusan MK tentang undang-undang penciptaan lapangan kerja itu tidak sampai pada intisari isinya, kata mantan Wali Kota Bandung itu. “Nah, apa itu materi? Keputusan adalah proses, bukan konten. Kurang proses percakapan. Kalau tidak salah, itu kurang pendekatan sosialisasi. Jadi kami saat ini terobsesi secara hukum dengan efek apa yang akan terjadi pada Perda yang sederajat di Jawa Barat sedang kami selidiki apakah akan berpengaruh terhadap
Nurul Diana, Pj Jaksa Agung Sekretariat Jawa Barat, mengatakan salah satu perda yang terkena dampak langsung putusan MK itu adalah pembahasan perubahan perda RTRW Jabar. “Masih kami dalami,” katanya, Jumat, 26 November 2021.
Nurul mengatakan, revisi Perda RTRW Jabar yang disahkan pada 29 Agustus 2019, masih dalam proses revisi dengan melibatkan beberapa kementerian. Perbaikan terbaru melibatkan penerbitan undang-undang penciptaan lapangan kerja yang mewajibkan daerah untuk memasukkan rencana zonasi untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3) ke dalam RTRW. “Karena ada kebutuhan untuk mengintegrasikan sisi darat dan sisi laut dalam UUCK (Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja),” katanya.
Nurul mengatakan, putusan MK tentang undang-undang penciptaan lapangan kerja berdampak pada kelanjutan pembahasan dengan DPRD terkait penyempurnaan perda RTRW Jabar yang telah berakhir. Penyempurnaan perda RTRW misalnya, akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Jabar pada Jumat, 26 November 2021. “Kalau RTRW akan terpengaruh,” katanya.
Nurul mengatakan pihaknya juga telah memutuskan untuk menunda beberapa usulan rancangan peraturan daerah. Diantaranya Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha yang sengaja disusun dengan metode Omnibus Law. “Formatnya sebenarnya menggunakan aturan omnibus, tapi harus direvisi dan dilihat lagi,” katanya.
Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha telah diputuskan melalui usulan pemerintah daerah dan akan dibahas sebagai peraturan daerah prioritas tahun depan. Majelis Umum DPRD Jawa barat Misalnya, hari ini kami akan meresepkan peraturan daerah tentang investasi dan fasilitasi usaha dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2022.
“Raperda untuk kemudahan investasi dan usaha akhirnya membaik.menjaga hanya di-memegang sebelum. Kami juga sudah mendapat arahan dari Depdagri, Kanwil Produk Hukum,” kata Nurul.
Ahmad Pikri
Baca lebih lanjut: Lihat lagi kontroversi undang-undang penciptaan lapangan kerja
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Reedwan Camille desak kepastian perbaikan undang-undang penciptaan lapangan kerja pasca putusan MK
Dari Situs Fikrirasy ID