Fikrirasy.ID, SINJAI – Andi Hariyani Rasyid, Direktur Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai, baru-baru ini mengaku kecewa dengan penyampaian aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke DPRD.
Aspirasi BPD terkait dengan surat pengajuan kepada Komisi Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di tingkat kota, karena persyaratan untuk memberikan Fikrirasy.ID selain yang disyaratkan peraturan adalah memberikan bukti vaksinasi COVID-19.
Hariyani mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan kendala dalam pengajuannya, berdasarkan penilaian pemantauan beberapa kota yang akan menjadi tuan rumah Pilkades pada Maret mendatang.
Baca Selengkapnya: DPRD Sulsel Setujui Rancangan Perda Penegakan Bantuan Hukum.
“Harus saya akui, sebagai institusi teknologi, saya sangat kecewa karena BPD yang seharusnya mendidik masyarakat di bawah justru membawa aspirasi dalam surat yang disampaikan ke DPRD. Padahal, surat sudah kita teruskan ke BPD dan PPKD di tingkat desa,” katanya, Selasa (11/1/2022).
Bahkan, Hariyani mengatakan salah jika BPD menyampaikan aspirasi terkait vaksinasi, karena BPD yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Sinjai tidak pernah bekerja sama dengannya sebagai institusi teknis.
“Kami juga melakukan pemantauan di 10 desa yang akan menjadi tuan rumah Demokrat tingkat desa, tetapi tidak ada yang mempermasalahkan semua yang berjalan dengan langkah Pilkades. Bahkan, kami telah memberikan bimbingan teknis kepada PPKD di tingkat desa beserta semua yang ada. peraturan. .
BACA JUGA: Presiden Golkar Dikonfirmasi Hadiri HUT MKGR Di Makassar
Sementara itu, Andi Maddolangeng, Ketua Koalisi Kepentingan Masyarakat untuk Pilkades, dalam rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Sinjai mengatakan bahwa apa yang dikatakan Kadis PMD Sinjai itu salah.
Ia mengaku datang ke DPRD, bukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melainkan untuk menyampaikan aspirasinya atas nama mereka yang mencintai Pilkades.
Hal itu dilakukan Andi Maddolangeng karena salah satu PPKD Desa Sinjai bekerja sama dengan Dinas PMD, namun tanggapan yang mereka terima adalah syarat menunjukkan kartu imunisasi itu wajib.
BACA JUGA: Kartu Vaksin Bukan Syarat Penangguhan Hak Fikrirasy.ID Pilkades Sinjai
“Ya, PPKD di Desa Songing bekerja sama dengan layanan PMD, tapi jawaban yang saya dapatkan adalah persyaratan vaksin itu wajib. Jadi, saya mengirimkan surat ini tanpa penjelasan agar pembaca di bawah merasa haknya dilanggar. Saya kira begitu,” dia berkata.
Menurut Andi Maddolangeng, Pilkades sangat sensitif terhadap potensi konflik, sehingga Dinas PMD Sinjai seharusnya mengundang panitia kota untuk bersosialisasi sebelum pengajuan sampai ke masyarakat.
“Sebagai komunitas Shinto, kami sangat mendukung 100% imunisasi dan tidak meremehkan kewenangan program pemerintah. Tapi demi terciptanya Pilkada yang damai dan bermartabat,” jelasnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sulsel Dirikan Penggilingan Padi di Sidrap
Untuk itu, ia berharap, sebagai sektor yang memimpin pemilihan walikota Shin Jae-gun secara serentak, dinas PMD dapat memberikan wawasan dan pencerahan dalam segala keputusan tentang apa yang dianggap publik disalahpahami atau disalahpahami.
Dia melanjutkan, “Saya berharap publik akan terus menjelaskan masalah yang tidak dipahami publik terkait dengan keputusan di masa mendatang, dan Layanan PMD Shinjae akan merespons lebih aktif.”
Pengarang :
asrianto
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Menyampaikan aspirasi, CEO PMD, BPD Shin-Ii mengaku kecewa
Dari Situs Fikrirasy ID