Fikrirasy.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935.536. Jumlah ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh wilayah Indonesia.
“Oleh karena itu, upah minimum DKI Jakarta tahun 2022 adalah Rp 4.453.935.536,” Anies dikutip dalam siaran pers yang dirilis pada 21 November 2021 oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen Negara (PPID) DKI Jakarta.
Keputusan UMP DKI Jakarta 2022 merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di wilayah metropolitan, kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan rumusan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Pasal 26 dan 27 Pasal 36 Peraturan Pemerintah tahun 2021 tentang pengupahan yang berlaku bagi pekerja. /Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga:
MUI DKI Tanpa Subsidi Pemda: Tim Cyber Bela Anies dan Ulama Umat Tulus
Sesuai dengan peraturan UMP, Pemda DKI Jakarta mewajibkan pengusaha untuk mengembangkan struktur dan Fikrirasy.ID pengupahan perusahaan, dengan mempertimbangkan kemampuan dan produktivitas perusahaan sebagai pedoman pengupahan bagi pekerja/karyawan lebih dari satu tahun. layanan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Selain menetapkan upah minimum lokal, pemerintah daerah DKI Jakarta menerapkan berbagai kebijakan lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Antara lain, bantuan jasa transportasi, penyediaan makanan yang terjangkau, dan pemberian biaya pelatihan pribadi.
Anie juga mengatakan, Pemprov DKI sedang menggarap berbagai jenis program kerja sama ketenagakerjaan baik yang sedang berlangsung maupun dalam proses perencanaan akhir.
Baca juga:
Mau Bentuk Tim Cyber Lawan Buzzer, MUI DKI Tolak Hanya Bela Annie
Program yang dilakukan adalah sebagai berikut.
- Memperluas kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta dari UMP + 10% menjadi UMP + 15% untuk menjangkau lebih banyak pekerja/buruh dan mengurangi biaya hidup pekerja/buruh Jakarta
- Anak yang telah mendapatkan Kartu Pekerja mendapatkan KJP plus dan biaya pendidikan terlebih dahulu.
- Memperluas program pelatihan bagi pekerja/pekerja melalui balai latihan kerja daerah, unit pelatihan keliling, sub bagian tenaga kerja, migrasi dan energi, serta kolaborator.
- Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan dan promosi pekerja/serikat buruh hasil penjualan produk turunan program ke dalam sistem pemesanan elektronik.
- Sistem iuran pendidikan bagi pekerja/karyawan yang diberhentikan dan pekerja/karyawan yang dipecat tanpa menerima/mengurangi upahnya
- Program bantuan untuk anak-anak yang orang tuanya meninggal karena COVID-19.
- Program kerjasama Disnakertrans dan Energi di Provinsi DKI Jakarta dengan asosiasi pengusaha merupakan bentuk dukungan sarana dan prasarana bagi serikat pekerja/federasi serikat pekerja yang sudah melakukan usaha.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel ketukan! Gubernur Anise Tetapkan UMP DKI 2022 Rp 4.453.935
Dari Situs Fikrirasy ID