Fikrirasy.ID – Kejaksaan Agung mengatakan penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) dimulai pada 15 November 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) (Dirdik).
“Dirdik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh manajemen keuangan PT Garuda Indonesia berupa ‘markup’ (luka) pada sewa pesawat Garuda Indonesia pada 15 November 2021, kata Kepala. Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak merilis keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/1).
Menurut Leonard, dugaan korupsi telah mengakibatkan manipulasi data laporan kontrak dan penggunaan bahan bakar pesawat dari tahun 2013 hingga saat ini, sehingga merugikan keuangan negara.
Baca juga:
Kejagung-Erick Thohir Selidiki Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Baru Eksekutif Garuda Indonesia
Lokasi kasus, berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, PT Garuda Indonesia memiliki skema financial lease dan operating lease buyback. ) melalui lessor atau perusahaan yang menyediakan jasa penyewaan barang dalam bentuk usaha.
Ia mencontohkan sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada dengan menggunakan “perjanjian sewa”, yang dibiayai oleh pihak ketiga dan dibayarkan secara bertahap kepada “lessors” oleh PT Garuda Indonesia sebagai bentuk pembayaran. , pertimbangkan waktu pengiriman untuk inflasi.
RJPP juga mengimplementasikan beberapa jenis pesawat, antara lain 50 (beli 5) pesawat dan sewa 45 pesawat, termasuk ATR 72-600.
“Lalu, untuk CRJ 1.000, 18 pesawat, kami beli enam pesawat dan sewa 12 pesawat,” kata Leonard.
Kemudian, “proses perencanaan bisnis” dalam pengadaan atau penyewaan pesawat dari PT Garuda Indonesia terdiri dari direktur utama membentuk tim pengadaan sewa pesawat/tim gabungan yang mencakup personel dari beberapa departemen (teknis, komersial, operasional dan layanan/niaga). melakukan
Baca juga:
Manajemen lama Garuda mendaftar untuk sewa pesawat mahal. Inilah yang dikatakan Erick Thohir.
Tim gabungan ini akan melakukan penelitian dan dituangkan dalam bentuk laporan penelitian.
Sedangkan Feasibility Study (FS) yang disusun oleh tim dengan masukan dari departemen terkait mengacu pada rencana bisnis yang dibahas dalam pembahasan anggaran, yang harus “inline” dengan rencana armada berdasarkan kelayakan/penelitian/studi yang bertanggung jawab. . Riset/Tren Pasar/Kebiasaan Penumpang.
“Diduga telah terjadi tindak pidana dalam proses pengadaan atau persewaan pesawat udara, yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan ‘penyewa’ atau perusahaan yang menyediakan jasa yang menyewakan barang untuk keperluan bisnis.” Leonard.
Sore tadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan saat Menteri BUMN Erick Thohir tiba di kantornya siang tadi, dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 itu muncul semasa kepemimpinan, bersamaan dengan inisial Presiden Indonesia Garuda Garuda. S.
“Untuk ATR 72-600, ini era ES. Dan ES masih dalam tahanan.”
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Reserse Kriminal Khusus, Fabrie Adriansyah, telah memerintahkan Kepala Biro Penyidikan (Dirdik Supardi) untuk mengungkapkan secara luas terkait kasus yang akan dibawa ke penyidikan.
Dirdik Supardi menjanjikan pengungkapan besar pekan depan.
Supardi mengatakan, penyidikan dilakukan dalam rangka “pembersihan BUMN” yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Menteri BUMN.
Menurut Supardi, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut akan terus dilakukan hingga Jumat, dan pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap Presiden Indonesia, Garuda, yang berinisial ES.
“Kami masih melakukan pemeriksaan hingga Jumat dan kami berharap baru bisa mengambil posisi setelah Jumat malam atau Senin,” kata Supardi. (sumber: di antara)
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kejagung Jelaskan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR Garuda
Dari Situs Fikrirasy ID