Jakarta (ANTARA) –
Menteri Dalam Negeri, Kapolri (Purn) Tito Karnavian mengeluarkan dua pedoman dari Mendagri tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Kepri Minta Peninjauan Kembali Keputusan PPKM Tingkat II Tanjungpinang.
“Arah Mendagri tentang PPKM Tingkat III, II dan I di Jawa Bali,” ujarnya.
Pemberitahuan oleh Menteri Dalam Negeri berlaku mulai 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022.
Keputusan di tingkat daerah dalam pedoman tersebut didasarkan pada indikator yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk mengkoordinasikan upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam menghadapi pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Ketua MPR Minta Pemerintah Konsisten Menerapkan Indikator Penetapan PPKM.
Untuk pulau Jawa dan Bali ditetapkan tingkat kabupaten/kota akan diturunkan dari Tingkat III menjadi Tingkat II dan tercapai minimal 50% dari total dosis yang dicapai dan minimal 40% dari dosis yang akan dicapai. Lansia berusia di atas 60 tahun.
Reporter: Boyk Reddy Watra
Editor: Ade P Marboen
HAK CIPTA © ANTARA 2022
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Mendagri Umumkan Dua Pedoman Kelanjutan PPKM
Dari Situs Fikrirasy ID