Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Mantan Penyidik KPK, Stephanus robin patouise, divonis 11 tahun penjara dalam kasus suap yang menangani berbagai kasus korupsi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan bahwa secara sah dan meyakinkan telah ditetapkan bahwa Robin telah melakukan tindak pidana korupsi.
Maexplain mengatakan: “Kami menemukan Robin dijatuhi hukuman 11 tahun dan denda Rp 500 juta dan dijatuhi hukuman tambahan enam bulan penjara. Kami juga mengembalikan Rp 2,32 miliar ke negara atau dijatuhi hukuman tambahan dua tahun penjara,” kata Maexplain . Saya juga didakwa dengan itu, ”katanya. Hakim Rabu, 12 Januari 2022. .
robin dan pengacaranya Masker Husain—Rekan Robin—ternyata menerima suap senilai total 11 miliar rupiah dan lebih dari $36.000 dalam menangani kasus korupsi. Antara lain, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; Mantan Bupati Kutai Kertanegara menangani kasus korupsi Rita Widyasari.
Praktik kasar Robin itu terungkap saat penyidik KPK kesulitan menangkap M Syahrial dalam kasus korupsi di Tanjungbalai. Syahrial rupanya berusaha menghentikan kasus tersebut dengan menyuap Robin. Dengan bantuan pengacara bernama Maskur Husain, Robin dibayar 1,69 miliar rupiah. Robin juga berpartisipasi dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang dipimpin oleh mantan Wakil Presiden DPR itu. Azis Syamsuddin, ia kini juga menjadi tersangka kasus korupsi.
Robin Pattuju dan Maskur dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado menjadi Rp. Diketahui juga, ia menerima uang senilai 3 miliar US$ 36.000. Uang itu diberikan Azis untuk memuluskan rencana penghentian penanganan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis dan Aliza beserta mantan bupatinya dijerat pasal korupsi terkait pembayaran DAK.
Vonis yang dijatuhkan kepada Robin satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa (JPU) yang divonis 12 tahun penjara.
Menanggapi sebuah keputusan, Nama laki-laki Patouise Saya mengakui bahwa saya kecewa dan telah diperlakukan tidak adil. Setelah persidangan, dia berkata, “Saya meminta waktu untuk langkah selanjutnya.”
Mo Cory Alpha Ridge
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Patouju divonis 11 tahun penjara
Dari Situs Fikrirasy ID