Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (20/12). Benny tidak menghormatinya atau menerima keputusan memecat PTDH untuknya.
Pada awal 2020, ia disarankan untuk diberhentikan dengan Pemberhentian Tidak Terhormat (PTDH). Tidak terima dengan keputusan tersebut, dia mengajukan banding. Sekarang, setelah dipecat, dia mengikuti jalur PTUN.
Benny meminta dalam permohonannya untuk menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Komisaris Polri Nomor 1029/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Kasar Badan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Penggugat.
Benny juga meminta hakim memerintahkan Kapolri mencabut SK 1029/VII/2021. Dan dia mengatakan dia diaktifkan kembali sebagai anggota kepolisian.
Gugatan yang dikutip dari situs PTUN “memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan SK Tata Usaha Negara yang baru tentang Revitalisasi atas nama Penggugat”.
Berikut petisi dari Benny Alamsyah.
1. Kami telah sepenuhnya menyetujui gugatan penggugat.
2. Batal atau tidak sahnya Kapolri tentang pemberhentian penggugat dari Badan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH Surat Keputusan No. 1029/VII/2021, tanggal 28 Juli 2021, MH
3. Memerintahkan Tergugat atas nama Benny untuk mencabut Perintah Kapolri tentang pemberhentian kasar penggugat dari Badan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nomor : 1029/VII/2021, 28 Juli 2021 Alamsha, SH, MH
4. Memerintahkan Tergugat I untuk membuat keputusan tata usaha negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama Penggugat.
5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan reputasinya sebagai anggota kepolisian Indonesia atau mengembalikan harkat dan martabat para penggugat.
6. Dalam hal ini memutuskan apakah putusan tersebut dapat segera dilaksanakan, meskipun telah dilakukan upaya hukum, termasuk pembatalan, peninjauan kembali, atau penentangan terhadap putusan tersebut (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
7. menghukum terdakwa untuk membayar semua biaya yang terkait dengan kasus ini
Kasus Narkoba Benny Alamsyah
Benny Alamsyah diamankan Polsek Paminal di kantor Kapolres Kebayoran Baru pada 2 Agustus 2019. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif amfetamin dan metamfetamin.
Pada awal 2020, ia disarankan untuk diberhentikan dengan Pemberhentian Tidak Terhormat (PTDH).
Barang bukti dalam kasus ini adalah:
1 kotak putih dengan tulisan asli Sagami
1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih 0,230 g (sisa krim lab hasil 0,15 g bersih);
1 bungkus plastik klip berisi sepotong tablet hijau dengan berat bersih 0,0945 g (sisa berat bersih kejahatan laboratorium adalah 0,0446 g);
Satu strip berisi satu tablet oranye dengan diameter 0,8, ketebalan 0,3 mm, dan berat bersih 0,1813 (sisa krim eksperimental memiliki berat bersih 0,0534 g).
1 kaleng dengan residu/sisa metamfetamin;
1 korek api gas kuning merek Tokai;
1 tutup botol air mineral warna biru berlubang
Tak hanya dipecat, Benny pun harus menjalani proses hukum terkait kasus narkoba. Dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang divonis mulai tahun 2020.
“Dalam persidangan, Terdakwa Benny Alamsyah, SH, MH menyatakan secara sah dan persuasif terbukti bersalah melakukan tindak pidana. 1. Penyalahgunaan Narkoba Golongan I. 2. Memiliki dan menyimpan zat psikoaktif secara tidak wajar.” Situs pengadilan, Selasa (21/12).
Putusan yang diposting di situs web pengadilan, menyatakan bahwa “terdakwa Benny Alamsyah, SH dan MH divonis satu tahun enam bulan penjara.”
Tanggapan Polda Metrojaya
Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menanggapi gugatan Benny di PTUN. Ia mengatakan pihaknya menyambut baik gugatan Benny.
“Silahkan itu hak para pihak, tentu kita lihat nanti dalam putusan PTUN,” kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12).
“Polda Metro akan melihat bagaimana perkembangannya. Itu normal dan hal yang benar untuk dilakukan,” tambahnya.
Zulpan kemudian memastikan Polda Metro Jaya siap disidangkan jika hakim membutuhkan keterangan tersebut. Jelas, polisi menegakkan aturan dengan memecat Benny karena kasus narkoba. Ia pun divonis satu tahun penjara.
“Ya, saya siap karena internal kepolisian sudah menempuh jalur hukum. Yang terlibat melakukan kesalahan penggunaan narkoba yang divonis satu tahun penjara di pengadilan. Kemudian kami akan menghentikannya.”
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolres
Dari Situs Fikrirasy ID