Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – anggota Komna wanita, Maria Ulfah mengungkapkan peran instansinya dalam Permendikbud dalam menangani kekerasan seksual.
Pada Kamis, 18 November 2021, Ulfah mengatakan dalam keterangan tertulis, “Peran Komnas Perempuan adalah memberikan informasi lebih lanjut.”
Inilah fakta yang diungkap Wolfa terkait penanganan kekerasan seksual di University of Fermendic Bud 30 tahun 2021. Belakangan ini kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.
Ulfah mengatakan, gagasan Permendikbud direncanakan mulai Februari 2020. Komnas Perempuan melakukan diskusi dengan beberapa kementerian dan menjelaskan banyak kasus kekerasan seksual.
“Selama 2019 saja, ada 65 kasus kekerasan seksual di kampus yang diajukan ke Komnas Perempuan,” kata Ulfah. “Ini kasus yang dilaporkan.”
Komnas Perempuan khususnya kepada Sang Buddha, Kemendik Budistek Menganggap serius kekerasan seksual. “Kementerian Pendidikan tampaknya menyambut baik permintaan kami,” kata Ulfah.
Usai menyusun draf, Ulfah mengatakan Permendikbud juga diuji publik di Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya pada akhir 2020.
Pada September 2021, Ulfah mengundang beberapa lembaga, seperti NU dan Yayasan Universitas Muhammadiyah, Fatayat NU, Muhammadiyah yang diwakili PP Aisyiyah, Universitas Pancasila dan banyak lainnya, mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membahas di Ulfah. kampus.
Sri Ramawati