Komnas Perempuan: Peraturan Darurat Indonesia untuk Perlindungan Kekerasan Seksual

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus pemerkosaan 13 anak perempuan di Bandung menyoroti semakin meningkatnya keadaan darurat yang harus ditempatkan oleh Indonesia sebagai payung hukum untuk perlindungan. kekerasan seksual.

Pada Senin, 13 Desember 2021, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, “Kedaruratan kekerasan seksual ini menunjukkan pentingnya ketersediaan payung hukum yang komprehensif. Termasuk pencegahan kekerasan seksual, termasuk pendidikan.”

Siti mengatakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa menjadi salah satu upaya untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia mengatakan, per 8 Desember 2021, RUU tersebut sudah memasukkan pencegahan kekerasan seksual dalam pendidikan. Langkah itu juga mendorong institusi pendidikan untuk memiliki kewajiban mencegah kekerasan seksual dan menciptakan ruang aman bagi siswa.

Juga dalam data Komnas Perempuan, kekerasan seksual di Pesantren/Pendidikan menempati urutan kedua dalam dunia pendidikan setelah Perguruan Tinggi. Menurut data 2015-2020, kasus tersebut terjadi di semua jenjang dan jenis pendidikan.

Seorang juru bicara Citi mengatakan, “Menimbang bahwa sulit untuk menuntut kasus kekerasan seksual biasa karena hubungan kekuasaan antara korban dan pelaku.”

Siti mengatakan, salah satu penyebab kasus tersebut terjadi adalah karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak-hak mahasiswa dan pengelola tani tidak berkewajiban membangun ruang aman dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Hal ini juga diperparah dengan budaya yang mengingkari atau tidak percaya bahwa kekerasan seksual terjadi di lingkungan agama yang harus diajarkan nilai-nilai kebaikan. Mengenai kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, Siti mengatakan: “Faktanya, hal ini terus terjadi dan sulit bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan karena mereka telah bungkam atas nama pesantren.”

Baca Juga:  Wapres siapkan migrasi ke pengungsian Semeru saat Idul Fitri

Baca juga: 15 jenis kekerasan seksual, menurut Komnas Perempuan



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Komnas Perempuan: Peraturan Darurat Indonesia untuk Perlindungan Kekerasan Seksual

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *