Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. kasus Asabri, Hari Setianto, 15 tahun penjara. Hari adalah Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019.
Ketua Hakim IG Eko Purwanto mengatakan, “Telah terbukti sah melakukan dan ikut serta dalam tindak pidana korupsi. Saya divonis 15 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah, yang akan diganti enam bulan penjara jika tidak dilunasi. .” putusan .
Selain itu, majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa alat bukti memutuskan Hari dikenai denda tambahan berupa penggantian Rp 378,8 juta dalam APBN.
putusan Besarnya santunan sebesar Rp. 837,8 juta lebih kecil dari permintaan jaksa. Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih besar dari tuntutan jaksa yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya dalam kasus Asabri, yaitu Adam Damiri Dan Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara oleh hakim. Adam dan Sonny juga punya uang Rp. 17 miliar dan Rp. 64 miliar harus dibayarkan atau dikompensasikan ke negara.
Untuk membaca: Hakim tunda pembacaan vonis dua terdakwa di Asabri
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Hakim memvonis terdakwa 15 tahun dalam kasus Asabri Hari Setianto
Dari Situs Fikrirasy ID