Dua terdakwa kasus korupsi Asabri divonis 10 dan 13 tahun penjara

Fikrirasy.ID – Majelis hakim memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT. Kasus Asabri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pusat (Tipikor) Jakarta pada Rabu malam, 1 Mei 2022.

Dua orang terdakwa, PT. Hubungan Investor Emiten Jakarta, Jimmy Sutopo, PT Eureka Prima, Presiden Direktur Jakarta Tbk, dan Lukman Purnomosidi, Presiden Direktur PT Prima Network.

Jimmy divonis 13 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah, termasuk enam bulan penjara. Sedangkan Lukman divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan 6 bulan penjara.

Ketua Mahkamah Agung IG Eko Purwanto mengatakan pada Rabu (1 Mei 2022) di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa “terdakwa terbukti tetap melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan vonis yang meyakinkan”.

Baca juga:
Empat terdakwa kasus Asabri divonis 15-20 tahun penjara dan membayar ganti rugi Rp 17 miliar

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Jimmy berupa uang pengganti sebesar Rs 314,868 miliar. Sementara itu, terdakwa Lukman dipaksa membayar ganti rugi hingga Rp 715 miliar.

Salah satu aspek yang memberatkan dari putusan hakim tersebut adalah kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,788 triliun.

Apalagi, kedua terdakwa kasus korupsi Asabri itu dinilai tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Apalagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur dan banyak, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal.

Lukman dan Jimmy divonis bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Panas! Pasukan koalisi Saudi menyerang Houthi di Sanaa, Yaman

Baca juga:
Dua pensiunan perwira divonis 20 tahun penjara

Jimmy juga divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Dua terdakwa kasus korupsi Asabri divonis 10 dan 13 tahun penjara

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *