Fikrirasy.ID – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrrimsus) Polda Metro Jaya langsung melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Keduanya diperiksa sebagai terlapor karena ujaran kebencian berdasarkan ujaran kebencian etnis, agama, ras, atau antargolongan (SARA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa partai politiknya akan melanjutkan proses hukum terkait laporan tersebut. Namun, Zulpan tidak menyebut kapan Habib Bahar dan Eggi akan diperiksa.
“Hal ini karena laporan yang disampaikan oleh pelapor kepada pelapor memiliki data. Artinya, ada bukti visual atau rekaman digital terkait laporan yang disertakan pada saat penulisan laporan. Jadi kami berencana untuk melanjutkan proses ini,” kata Zulpan, Kamis (12/12).23/2021) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih melakukan penyelidikan. Ia membenarkan bahwa Habib Bahar dan Eggi akan diperiksa untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga:
Soal FPI dan Habib Rizieq, Kenapa Habib Bahar Bin Smith Diserang Jenderal Dudung
“Saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan dan proses mendalam terkait laporan tersebut,” katanya.
dua laporan
Polda Metro Jaya menerima dua laporan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Kedua laporan tersebut disampaikan pada Desember 2021.
Zulpan mengatakan laporan pertama disampaikan pada 7 Desember 2021. Selain Habib Bahar, pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus ini.
Sedangkan laporan diterima dan didaftarkan dengan nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca juga:
Habib Bahar yang jujur pernah mengajari Prabowo tentang pengkhianatan. Aku akan melawanmu.
“Kemudian apa yang dilaporkan Bahar Smith pada 17 Desember 2021 terkait dengan ujaran kebencian dan bisa berujung pada permusuhan dan SARA.
Laporan kedua tanggal 17 Desember 2021 No.: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam dua laporan yang berbeda, pelapor mencurigai pasal yang sama. Kecurigaan Pasal 28 (2) Tanah Murni Pasal 45A(2) dan atau Pasal 32(1) Tanah Murni Pasal 48(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan KUHP dan/atau Bagian 207 KUHP.
Reaksi Habib Bahar
Habib Bahar kembali menanggapi santai mereka yang melaporkan diri ke polisi. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan semacam kritik terhadap Jenderal KSAD Dudung Abdurrachman yang mengatakan ‘Tuhan bukan Arab’.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Dia mengaku telah menghubungi Habib Bahar setelah mengetahui laporan tersebut.
Saat dihubungi pada Senin (20/12/12/20) Ichwan mengatakan: “Responsnya (Habih Bahar) biasa-biasa saja, dan dia melakukan panggilan telepon biasa. Dia merasa apa yang disampaikan adalah kebenaran kritiknya terhadap kepemimpinannya sebagai seorang pemimpin. warga negara Indonesia yang baik, karena,” katanya. 2021).).
Di sisi lain, Lee Hwan percaya bahwa laporan ini membuktikan bahwa sistem saat ini tidak jauh berbeda dengan orde baru. Semua kritikus diam menggunakan Information Electronic Trading Act atau ITE.
“Kami menanggapinya dengan cara yang sama seperti rezim Suharto, jadi tidak ada perbedaan. Sekarang ada UU ITE. Semua orang ingin diam, dan kritikus ingin diam,” katanya.
“Jadi kalau jadi PNS tidak perlu jadi PNS kalau tidak mau dikritik.”
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Dilaporkan kasus ujaran kebencian, Polda Metro langsung mengidentifikasi Habib Bahar dan Eggi Sudjana.
Dari Situs Fikrirasy ID