Ibunda Sumut, Nova Sari Ayu Siregar, dituding kasus pencurian ponsel. Dedi Saragih, Direktur Intelijen Kejaksaan, Tanjung Balai Asahan, secara singkat mencatat kejadian tersebut.
Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Nova membeli ponsel Oppo A15 dengan tabungannya. W.L. Saya membeli ini untuk membantu anak saya belajar online di rumah.
Namun, ponsel yang dibelinya tampaknya telah dicuri. Pengakuan Nova W.L. Saya membelinya dari seorang pria bernama Safriza.
“Beli dengan harga Rp 800.000 untuk belajar online sekolah anaknya,” kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (14/1).
Polisi menyelidiki insiden tersebut dan mengidentifikasi Nova sebagai tersangka penyelundupan. Berkas penyidikan juga sampai ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, namun kemudian dihentikan karena tersangka dan korban sudah sepakat untuk rujuk.
“Jadi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus pidana penahanan,” ujarnya.
Dedi mengatakan restorative justice diterapkan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.
“Tentu dengan memenuhi hak dan kebutuhan semua pihak,” ujarnya.
Penegakan Restorative Justice berlangsung pada Kamis (13/1) di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, dihadiri Nova dan pemiliknya. W.L..
Ia menyimpulkan, “Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Bagian Pidana Umum, Bagian Intelijen, Jaksa Penuntut Umum, para pelaku kejahatan, dan para korban.”
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Diduga, pembelian ponsel curian ibu untuk belajar online anak dihentikan.
Dari Situs Fikrirasy ID