Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan untuk mengekang pergerakan masyarakat selama pandemi COVID-19. Peraturan tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama masa pandemi Coronavirus Infectious Disease-19 (COVID-19) 2019 saat Natal pada 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru Imlek pada 1 Januari 2022.
Aturan yang tertuang dalam Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 itu secara teknis mengatur semuanya mulai dari protokol kesehatan hingga larangan berlibur.
Menteri Pertanahan, Prasarana, dan Perhubungan mengatakan, “Izin cuti bagi Organisasi Swasta Nasional (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan masyarakat sipil dilarang. selama liburan Nataru. Dikutip Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (27/27/2020, 21/11).
Saran lain juga diberikan kepada pekerja/buruh untuk menunda liburannya di luar masa liburan Nataru.
“Rincian hal-hal yang disebutkan selama liburan Nataru akan diputuskan nanti oleh kementerian dan dinas teknis terkait,” kata Mendagri.
Diarahkan pemerintah kepada gubernur, bupati dan walikota, arahan tersebut juga mencakup penyerahan pulang kampung kepada warga dan komunitas pendatang di wilayah tempat tinggal Nataru. Apabila terjadi pelanggaran, sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian dan tidak kembali ke tanah air untuk tujuan yang tidak penting atau tidak mendesak,” tulis Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, larangan PNS berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021 yang ditandatangani MenPANRB Tjahjo Kumolo. Menurut buletin, pejabat publik (PNS) tidak diizinkan bepergian ke luar daerah mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Untuk menjamin pelaksanaan Buletin ini, pejabat publik wajib menyiapkan kesiapan teknis dan mengambil tindakan yang diperlukan di dalam tubuhnya.
Selain itu, pejabat pemerintah wajib menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018.
[Gambas:Video CNBC]
(Roy/Roy)
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Bukan hanya PNS, tapi juga BUMN – pegawai swasta tidak bisa meninggalkan Nataru!
Dari Situs Fikrirasy ID