Saat ini berkas perkara pelarian Rachel Vennya dari penahanan telah dinyatakan selesai atau P21 oleh Pengadilan Tinggi Banten. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
"Ya itu betul. Berkas perkara Rachel Vennya Ronald beserta pacar dan manajernya telah dinyatakan selesai di Kejaksaan Banten." Kepada awak media, Kamis (25/11).
Sebelumnya, Rachel Vennya, pacarnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam pelarian penahanan. Tak hanya ketiganya, oknum staf bandara juga menjadi tersangka.
Menurut Kombes Tubagus Ade Hidayat, kasus tersebut saat ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Banten. Sejak saat itu, para tersangka menunggu jadwal sidang.
"Saat ini, keberadaan keempat tersangka tersebut dititipkan ke Kejaksaan Banten, menunggu persidangan." Dia menyimpulkan.
Sehubungan dengan pelarian karantina, dua anggota TNI juga dinyatakan bersalah membantu Rachel Vennya menghindari memenuhi kewajiban karantina di hotel. Inisial dua pegawai TNI itu adalah FS dan IG.
Dalam kasus melarikan diri dari karantina, Rachel Vennya didakwa berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Berkas Kasus Lengkap, Karantina Pelarian Kasus Rachel Vennya Akan Segera Diadili
Dari Situs Fikrirasy ID