Fikrirasy.ID – Kementerian Dalam Negeri telah memulai pilot project aplikasi online e-KTP digital di 50 kota dan kabupaten secara bertahap.
Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk, Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan persyaratan untuk membuat e-KTP digital, di antaranya masyarakat harus memiliki telepon seluler selain memiliki jaringan internet di daerah tersebut. .
Bagi yang tidak memiliki handphone, Duck Cape tetap menyediakan service manual.
Persyaratan untuk membuat KTP digital:
Baca juga:
3.000 formulir KTP elektronik tersedia di Disdukcapil Pekanbaru jika stok habis
– punya smartphone
– Area pemohon harus memiliki koneksi internet.
– Pengoperasian ponsel cerdas dimungkinkan
Cara membuat e-KTP digital:
– Unduh aplikasi ID digital (PPID Kemendagri) ke ponsel Anda
Baca juga:
Elkan Baggot yang telah memilih menjadi warga negara Indonesia, kini telah memiliki KTP elektronik.
– Daftar dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone
– Verifikasi data melalui pengenalan wajah atau otentikasi wajah
– Pelamar melakukan verifikasi email.
– Setelah berhasil, kembali ke menu Application ID dan login.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Apa saja syarat dan cara membuat KTP digital secara online
Dari Situs Fikrirasy ID